Latest Posts
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia ;
4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia ;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta .
Pada tanggal : 14 Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Categories:
Category:
SK KWARNAS SAKA WANABAKTI

Posting Komentar