Bersikap Bijak terhadap Alam

Design your theme

Madrasah Aliyah Nurul Huda

Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda Margamulya Kawali Ciamis ...

madrasah aliyah nurul huda

Materi Mountaineering

Secara bahasa arti dari kata Mountaineering adalah teknik dalam mendaki gunung. adapun Ruang lingkup kegiatan dari Mountaineering sendiri meliputi banyak kegiatan diantaranya sebagai berikut ...

materi mountenering

Kegiatan Kemah Ramadhan

Kemah ramadhan adalah sebuah kegiatan berkemah yang dilaksanakan di bulan ramadhan, para anggota pramuka atau para organisasi Islam biasanya suka mengadakan kemah ramadhan, kemah ramadhan sangat banget manfaatnya, ...

kemah ramdhan

TKK DAN TKU

TKK dan TKU Pramuka ...

tkk dan tku pramuka

Jambore Nasional

Jambore Nasional, yeaah Jambore Nasional mempunyai rasa tersendiri Bagi Saka wanabakti Kawali, mengapa tidak, jambore Nasional 2006 Anggota SakaWanabakti Kawali ...

jambore nasional
Latest Posts

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hutan Taman Rakyat
Program HTR telah ditetapkan dalam PP No. 6 Tahun 2007. Program ini sangat erat kaitannya dengan urusan kawasan hutan dalam hal ini hutan produksi. Terdapat tiga fungsi yang harus dijalankan oleh Departemen Kehutanan dalam bentuk proses transformasi pembangunan kehutanan melalui program HTR adalah : (1) transfer of knowledge dan authority tentang fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana Pola Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) kepada para pihak terkait,(2) transfer of science and technology di bidang pengelolaan tanaman hutan kepada parapihak dan (3) peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dalam arti yang luas. 

Peran inovatif tanaman hutan dalam jangka menengah (5 - 10 tahun) dan jangka panjang (diatas 10 tahun) memberikan makna dan fungsi komprehensif bagi upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan berupa manfaat langsung (tangible benefits) seperti hasil hutan kayu dan non kayu, dan manfaat tidak langsung (intangible benefits) seperti pemulihan kesuburan tanah dan keanekaragaman hayati, pengatur tata air, dan
penyeimbang iklim, cuaca dan kesehatan udara. Pembangunan HTR terkait dengan pembangunan sektor lainnya dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Kebijakan pengelolaan hutan produksi biasanya dimulai dari luasan besar (puluhan dan ratusan ribu hektar) dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu dengan elemen kegiatan pokoknya penebangan. Sebaliknya pembangunan HTR merupakan proses penguatan kelembagaan kehutanan baru bagi para rimbawan yang dimulai dari luasan kecil (satu-dua hektar) dengan kegiatan pokoknya menanam tanaman hutan untuk mencapai luasan besar didasarkan pada pengalaman menanami kembali hutan oleh masyarakat. Penanaman kembali kawasan hutan produksi oleh masyarakat merupakan budaya baru dalam manajemen hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Program HTR yang bersifat multi-sektor, multi-pihak dan multi-strata pemerintahan memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk memperkuat forestry governance secara nasional. Pengalaman kelembagaan kehutanan dalam hal budaya menanam selama ini sudah lama dirintis melalui program penghijauan dan reboisasi (tahun 1970-an), rehabilitasi, konservasi, sengonisasi (1980-an), GERHAN dan gerakan-gerakan penanaman lainnya sehingga merupakan modal sosial penting bagi keberhasilan HTR.

Program HTR akan dikembangkan pada kawasan hutan produksi, maka gambaran perihal keberadaan dan kondisi kawasan hutan produksi pada saat ini menjadi sangat penting. Berdasarkan Statistik Kehutanan Indonesia 2007 diperoleh keterangan bahwa jumlah kawasan hutan produksi seluas 57.526.095,69 hektar atau 57,53 juta hektar yang terdiri dari kawasan hutan produksi tetap seluas 27,65 juta hektar, kawasan hutan
produksi terbatas seluas 16,20 juta hektar dan kawasan hutan produksi konversi seluas 13,67 juta hektar. Menurut proyeksi Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan (2007), program hutan tanaman rakyat akan dialokasikan pada lahan yang tidak dibebani izin definitif atau sementara seluas 5,4 juta hektar dari total luasan 12,3 juta hektar. Jika masih diperlukan tambahan areal masih terdapat sisa lahan yang tidak dibebani izin definitif tersebut seluas 3,3 juta hektar. 

Program pembangunan HTR yang akan dilaksanakan pada tingkat petani memerlukan kepastian areal HTR yang jelas dan baik (clear and clean). Areal tersebut bisa merupakan areal kawasan hutan yang tidak produktif atau dapat pula merupakan areal yang sudah terlebih dahulu digarap oleh masyarakat setempat seperti ex. areal HPH atau ex. areal HTI.