SAKA WANABAKTI KAWALI

Bersikap Bijak terhadap Alam

Design your theme

Madrasah Aliyah Nurul Huda

Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda Margamulya Kawali Ciamis ...

madrasah aliyah nurul huda

Materi Mountaineering

Secara bahasa arti dari kata Mountaineering adalah teknik dalam mendaki gunung. adapun Ruang lingkup kegiatan dari Mountaineering sendiri meliputi banyak kegiatan diantaranya sebagai berikut ...

materi mountenering

Kegiatan Kemah Ramadhan

Kemah ramadhan adalah sebuah kegiatan berkemah yang dilaksanakan di bulan ramadhan, para anggota pramuka atau para organisasi Islam biasanya suka mengadakan kemah ramadhan, kemah ramadhan sangat banget manfaatnya, ...

kemah ramdhan

TKK DAN TKU

TKK dan TKU Pramuka ...

tkk dan tku pramuka

Jambore Nasional

Jambore Nasional, yeaah Jambore Nasional mempunyai rasa tersendiri Bagi Saka wanabakti Kawali, mengapa tidak, jambore Nasional 2006 Anggota SakaWanabakti Kawali ...

jambore nasional
Latest Posts



Dear sakawanabakti Mania
ada beberapa keinginan yang dari dulu sampai sekarang belum terlaksana
mungkin ini terfikirkan oleh rekan rekan atau menjadikan agenda , karena ini sangat baik sekali
pemikiran saya terlintas ketika tanah kelahiran saya ciamis tidak punya nilai jual sumber daya alam yang lebih kecuali hutan dan air
tanah pertanian hanya cukup untuk makan kempung itu tidak bisa untuk produksi massal sebagai bahan penghasilan,
[ Read More ]

Pohon Kayu Putih
Beberpa amanfaat Pohon Kayu Putih
Obat luka

Lumatkan beberapa lembar daun kayu putih segar. Borehkan ke bagian kulit yang luka karena sengatan atau gigitan serangga untuk mengurangi rasa sakit dan bengkak.
Segenggam daun kayu putih segar direbus dengan air secukupnya. Bersihkan luka sebelum dicuci dengan air rebusan daun kayu putih. Jangan gunakan air rebusan ini untuk luka lama, agar tidak terjadi infeksi.

Obat batuk
Cuci bersih dua rimpang kencur, parut, lalu peras untuk diambil airnya. Tambahkan beberapa tetes minyak kayu putih. Tambahkan sedikit air hangat dan satu sendok teh madu, kemudian diminum.

Pereda nyeri
Gunakan minyak kayu putih yang dijual di pasaran. Oleskan ke bagian tubuh yang nyeri atau sebagai minyak pijat untuk meredakan perut kembung, sakit kepala, dan masuk angin.
Pengusir nyamuk

Letakkan tanaman kayu putih di ruangan atau oleskan minyak kayu putih ke lengan dan kaki agar nyamuk tidak mengganggu. Hindari penggunaan minyak sebelum mandi karena justru bisa menyebabkan rasa tidak nyaman.
Jika Anda menggunakan minyak esensial kayu putih, uapkan dengan tungku yang akan menebarkan aromanya ke seluruh ruangan. Pastikan proses pembakaran dengan tungku ini berlangsung baik, sehingga tidak menimbulkan sesak napas.
[ Read More ]

Hutan Taman Rakyat
Program HTR telah ditetapkan dalam PP No. 6 Tahun 2007. Program ini sangat erat kaitannya dengan urusan kawasan hutan dalam hal ini hutan produksi. Terdapat tiga fungsi yang harus dijalankan oleh Departemen Kehutanan dalam bentuk proses transformasi pembangunan kehutanan melalui program HTR adalah : (1) transfer of knowledge dan authority tentang fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan sebagaimana Pola Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) kepada para pihak terkait,(2) transfer of science and technology di bidang pengelolaan tanaman hutan kepada parapihak dan (3) peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dalam arti yang luas. 

Peran inovatif tanaman hutan dalam jangka menengah (5 - 10 tahun) dan jangka panjang (diatas 10 tahun) memberikan makna dan fungsi komprehensif bagi upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan berupa manfaat langsung (tangible benefits) seperti hasil hutan kayu dan non kayu, dan manfaat tidak langsung (intangible benefits) seperti pemulihan kesuburan tanah dan keanekaragaman hayati, pengatur tata air, dan
penyeimbang iklim, cuaca dan kesehatan udara. Pembangunan HTR terkait dengan pembangunan sektor lainnya dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Kebijakan pengelolaan hutan produksi biasanya dimulai dari luasan besar (puluhan dan ratusan ribu hektar) dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu dengan elemen kegiatan pokoknya penebangan. Sebaliknya pembangunan HTR merupakan proses penguatan kelembagaan kehutanan baru bagi para rimbawan yang dimulai dari luasan kecil (satu-dua hektar) dengan kegiatan pokoknya menanam tanaman hutan untuk mencapai luasan besar didasarkan pada pengalaman menanami kembali hutan oleh masyarakat. Penanaman kembali kawasan hutan produksi oleh masyarakat merupakan budaya baru dalam manajemen hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Program HTR yang bersifat multi-sektor, multi-pihak dan multi-strata pemerintahan memiliki kerangka kelembagaan yang luas dan meliputi berbagai bidang untuk memperkuat forestry governance secara nasional. Pengalaman kelembagaan kehutanan dalam hal budaya menanam selama ini sudah lama dirintis melalui program penghijauan dan reboisasi (tahun 1970-an), rehabilitasi, konservasi, sengonisasi (1980-an), GERHAN dan gerakan-gerakan penanaman lainnya sehingga merupakan modal sosial penting bagi keberhasilan HTR.

Program HTR akan dikembangkan pada kawasan hutan produksi, maka gambaran perihal keberadaan dan kondisi kawasan hutan produksi pada saat ini menjadi sangat penting. Berdasarkan Statistik Kehutanan Indonesia 2007 diperoleh keterangan bahwa jumlah kawasan hutan produksi seluas 57.526.095,69 hektar atau 57,53 juta hektar yang terdiri dari kawasan hutan produksi tetap seluas 27,65 juta hektar, kawasan hutan
produksi terbatas seluas 16,20 juta hektar dan kawasan hutan produksi konversi seluas 13,67 juta hektar. Menurut proyeksi Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan (2007), program hutan tanaman rakyat akan dialokasikan pada lahan yang tidak dibebani izin definitif atau sementara seluas 5,4 juta hektar dari total luasan 12,3 juta hektar. Jika masih diperlukan tambahan areal masih terdapat sisa lahan yang tidak dibebani izin definitif tersebut seluas 3,3 juta hektar. 

Program pembangunan HTR yang akan dilaksanakan pada tingkat petani memerlukan kepastian areal HTR yang jelas dan baik (clear and clean). Areal tersebut bisa merupakan areal kawasan hutan yang tidak produktif atau dapat pula merupakan areal yang sudah terlebih dahulu digarap oleh masyarakat setempat seperti ex. areal HPH atau ex. areal HTI.
[ Read More ]

Hutan Desa
Masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara dimana mereka hidup dan bersosialisasi. Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat pedesaan disebut Hutan Desa. Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut- II/2008, tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008. Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.  Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan bupati/walikota (PusatInformasi Kehutanan, 2008).

Untuk dapat mengelola hutan desa, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa. Yang perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Intinya Hakpengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan  kepada Gubernur melalui bupati/walikota. Apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali. 

Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam dalam Hutan Desa. Dan apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat dikembangkan hutan tanaman, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa. Namun dalam pemanfaatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alammaupun hutan tanaman. Selain itu pemungutannya dibatasi paling banyak 50 m3 tiap lembaga desa per tahun. 

Dengan mendapat hak pengelolaan hutan desa, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal ini dimungkinkan karena pemegang hak pengelolaan hutan desa berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Namun untuk di hutan lindung tidak diijinkan memanfaatkan dan memungut hasil hutan kayu. Dalam memanfaatkan kawasan hutan desa, baik yang berada di hutan lindung maupun hutan produksi masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan usaha, yaitu budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, atau budidaya pakan ternak. Sedangkan dalam memanfaatkan jasa lingkungan dapat melalui kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan penyimpanan karbon.  

Hasil identifikasi desa yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan tahun 2007 yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Biro Pusat Statistik di 15 propinsi, yaitu Sumut, Sumbar, Riau Sumsel, Bangka Belitung, Jateng, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sultra, dan Maluku terdapat 31.957 desa. Dengan rincian 1305 desa terdapat di dalam kawasan, 7.943 berada di tepi kawasan hutan, dan 22.709 berada di luar kawasan hutan.

Dengan jumlah desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang begitu besar, maka diperlukan dukungan kelembagaan bersama antara Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan hutan, Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab terhadap pemerintahan dan masyarakat pedesaan di daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) dan Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab terhadap Sumberdaya Manusia (petani dan penyuluh) pedesaan.

Hal ini menuntut perhatian kita, karena di tingkat lapangan petani atau masyarakat mengelola hutan rakyat dan lahannya dengan berbagai jenis tanaman baik tanaman hutan, tanaman perkebunan, tanaman hortikultura, tanaman pangan dan juga ternak mereka yang terkenal disebut „intergrated agroforestry farming system“. Tidak ada petani atau masyarakat pedesaan yang mengelola hutan rakyat dan lahannya secara monokultur. Untuk itu dibutuhkan adanya dukungan kebijakan Multi-Sektor berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Pertanian.
[ Read More ]

Hutan Indonesia
Sumber : Media Indonesia
Senin, 13 Juni 2011
Oleh Yose Hendra

Sejak 1999, setia tahun 4 juta hektare hutan di Indonesia mengalami kerusakan setiap tahun. Hal ini sungguh ironis karena dunia bergantung pada kekayaan hutan Indonesia untuk menjaga ekosistem.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Padang, Senin (13/6), mengatakan kerusakan hutan yang besar tiap tahun tersebut melebihi daya dukung alam Indonesia. “Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Menhut menambahkan beberapa daerah di Kalimantan dan Lampung, hutannya mulai punah. Untuk itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen menghentikan pemberian izin penebangan kayu secara bebas, agar kerusakan hutan bisa diminalisir. “Kita juga akan menyetop konsesi di kawasan hutan reguler dan koversi lahan gambut,” tambahnya.

Di Sumbar, Menhut melakukan pemantauan kondisi hutan melalui udara. Pasca pemantauan, dia menilai hutan Sumbar dalam kondisi cukup baik. “Kita berharap masyarakat bisa menjaga hutan Sumbar yang luasnya mencapai 2.464.094 hektare tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Zulkifli juga menjanjikan akan merealisasikan Surat Keputusan (SK)Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2009-2019 secepatnya. Saat ini, lanjutnya, pengeluaran SK tersebut masih menunggu izin dari Komisi IV DPR RI. “Kita sudah melaporkan SK revisi RTRW Sumbar kepada DPR RI,” katanya. (YH/OL-04)
[ Read More ]